ANWAR FATONI
JUMPA PERS - Dalam jumpa pers dengan wartawan, Kajari Batang menegaskan tidak akan mundur dan akan terus menegakkan hukum.
*) Bantah Telah Berlaku SARA
*) Sebut 2 Instansi
MESKI didatangi ribuan massa gabungan yang menuntut mundur, namun Kepala Kejaksaan Negeri Batang Jhonny Manurung SH menegaskan bahwa dirinya tidak akan terpengaruh dengan aksi tersebut. Bahkan dia akan terus menegakkan hukum di wilayah dia menjabat, termasuk mengungkap setiap kasus korupsi yang terjadi.
"Mundur untuk apa? Saya diperintah oleh pimpinan (Kejaksaan Agung) ke sini adalah untuk menegakkan hukum. (Jadi) tidak ada dasar hukum dan alasan yang mengharuskan saya mundur (dari posisi Kajari)," ungkap Jhonny Manurung SH, saat jumpa pers di Aula Kejari Batang usai demo, Kamis (29/7) kemarin.
Menurutnya, dirinya tidak akan pernah berhenti untuk menegakkan hukum di negeri ini. "Kalau sampai penegakan hukum berhenti. Mau jadi apa dan mau dibawa kemana negeri ini," tegasnya di hadapan para wartawan yang meliput aksi tersebut. "Saya sendiri bingung, didemo untuk apa. Namun saya tetap menghormati aspirasi para pendemo," kata Jhonny.
Jhonny sendiri pada dasarnya ada perwakilan peserta aksi yang menemui dirinya. Agar dirinya bisa menjelaskan secara detail apa saja dan bagaimana langkah yang diambil Kejari Batang. "Karena yang jelas, apa yang kami lakukan ini sudah sesuai dengan prosedur. Dan asas praduga tak bersalah tetap kami gunakan dalam pengungkapan ini," terangnya.
Pihaknya membantah bila ada dari Kejaksaan yang melakukan ancaman atau intervensi di luar, seperti yang disampaikan pada aksi. "Tidak ada ancaman apa-apa. Semua sesuai prosedur dan hukum harus tetap ditegakkan. Apalagi kami sudah didukung oleh LSM dan juga pejabat di Batang. Saya juga sudah 'kulonuwun' dengan Bupati," katanya. "Korlapnya juga sudah datang ke saya, dan mengatakan hanya akan setor muka saja," lanjutnya.
Dia juga membantah bila dalam pemeriksaan saksi ada larangan menjalankan ibadah. "Tidak benar ada larangan. Kami selalu menghormati hak-hak semua orang. Waktu sholat atau makan kami berikan semua. Tanya saja Pak Tatang yang memeriksa. Malah dia (Tatang) sholat bareng sama saksi," lanjut Jhonny, yang dibenarkan oleh Tatang Hermana SH selaku Kasi Intel.
Dijelaskan pula, dalam menangani setiap kasus pihaknya tidak pernah bersikap arogan. "Sepanjang ada laporan, tidak harus fisik, asal bisa menimbulkan kerugian negara, akan disidik. Kalau secara yuridis terbukti dan terlibat, maka kepala dinas akan jadi tersangka," tandasnya, yang juga didampingi Kasi Pidum dalam jumpa pers tersebut. "Karena seperti harapan orang-orang, Batang ini jangan hanya berkembang, tapi juga berbuah," tandas Jhonny.
Pada kesempatan itu pula Jhonny mengungkapkan bahwa saat ini Kejari sudah empat kasus yang ditingkatkan ke penyidikan, dari sebelumnya tiga kasus. Keempatnya adalah proyek pembangunan Puskesmas Batang II, bronjong Kali Belo dan Kuripan, serta pelebaran Jalan Basuki Rachmat.
Saat ini baru Kepala Dinas Kesehatan dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait pembangunan Puskesmas Batang II. "Kalau ada empat kasus, berarti tersangkanya ada 4 dan kawan-kawan. Untuk jumlah pastinya tergantung dari hasil penyidikan. Bisa 2 atau lebih (dari masing-masing kasus)," katanya, namun enggan menyebutkan tersangka yang lain.
Nilai dari masing-masing proyek tersebut lebih dari Rp 1 miliar. "Sebenarnya ada 9 kasus, namun yang lain masih dimintakan petunjuk ke Kejaksaan Tinggi. Untuk jumlah kerugiannya kami belum tahu pasti, menunggu hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan,Red). Targetnya salam 1 bulan ini akan (dilimpah) ke pengadilan," tandas Jhonny Manurung SH. (anwar fatoni)