. : Wartawan Radar Pekalongan dibekali surat tugas dalam menjalankan aktivitasnya dan dilarang meminta atau menerima uang maupun barang dari sumber berita :.

Bendahara Tak Tahu Soal Pengembalian Uang

Kamis, 29 Juli 2010 22:24:44 - oleh : admin

HASAN ZAELANI
DISUMPAH - Empat saksi dalam sidang korupsi tukar guling saat disumpah, kemarin.

*) Sidang Kasus Korupsi Tukar Guling Aset Desa Ambokembang

PEKALONGAN - Bendahara Desa Amboekembang, Sunarsih, mengaku tidak tahu uang sebesar Rp 25 juta yang katanya sudah dikembalikan kepala desa, Budi Satoto, apakah disetorkan atau tidak kepada bank.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukar guling tanah bengkok Desa Amboekembang dengan RS Muhammadiyah Pekajangan, Kamis (29/7).
"Saya hanya diminta tandatangan uang pengembalian dari kades sebesar Rp 25 juta. Tapi saya nggak tahu uang itu disetorkan atau tidak," ungkapnya.
Karena selain buku tabungan desa yang berada di tangan kades, bendahara desa pun tidak pernah ditunjukkan buku tabungannya. Kontan saja hal ini membuat majelis hakim menelisik lebih jauh pernyataan saksi. Karena sebagai bendahara seharusnya saksi mengerti betul tentang aliran dana yang keluar masuk.
"Saksi adalah bendahara, jangan mau kalau uangnya atau buku tabungannya ada di kades," ujar Majelis Hakim.
Menurut penuturan saksi, pengembalian uang sebesar Rp 25 juta tersebut berasal dari uang Rp 50 juta yang merupakan kompensasi dari tukar guling tersebut. "Uang itu pengembalian dari yang 50 juta," sambung Sunarsih.
Sementara ketiga saksi lainnya yakni Hamdan selaku Kasi Kesra, Siswanto selaku Kepala Dusun, dan Didik Kuspriyadi selaku Sekdes juga dimintai keterangan dalam sidang tersebut.
Pernyataan yang dilontarkan saksi nyaris senada jika uang yang mereka terima adalah uang tasyakuran dari adanya tukar guling tersebut.
"Ya saya dapat 5 juta. Tapi tidak tahu itu uang kompensasi untuk rehab desa," ujar Didik yang baru mengembalikan Rp 2 juta ini.
Dia juga menyatakan jika uang kompensasi tersebut tidak dimasukkan dalam kas desa. "Karena saat saya tanyakan, lurah selalu menjawabnya nanti saja," katanya. Begitu pula dengan penuturan Hamdan, saksi lainnya.
Dia lebih banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan majelis hakim. Baik mengenai luas tanah, kelas tanah, dan uang yang diterimanya. Dia juga telah menerima uang sejumlah Rp 2,5 juta dan baru mengembalikan Rp 1,75 juta. Majelis Hakim kembali mengkritisi jawaban saksi.

"Jangan hanya gak tahu, gak tahu saja, tapi mau nerima duit. Dengan kamu menjawab tidak tahu, tidak akan meringankan hukuman terdakwa. Karena semua menikmati. Secara hukum saudara bersama-sama melakukan tindakan korupsi," tegas Hakim.
Sementara Siswanto menerima uang sebanyak Rp 2,5 juta dan baru mengembalikannya Rp 2 juta. Dia hanya menerangkan jika di desa ambokembang pernah dilakukan rehab berupa perbaikan pintu,pengecatan, dan perbaikan plafon. Sidang dilanjutkan Senin (2/8) mendatang. (san)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Metro Pekalongan" Lainnya