DONY WIDYO
CEK BANGUNAN - Tim ahli yang diterjunkan pihak kejaksaan tengah memeriksa kualitas dari salah satu pilar yang ada di gedung puskesmas Batang II.
*) Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Batang II
*) Kejari Cek Lapangan
*) Kualitas Cor Tak Sesuai Ketentuan RAB
BATANG - Kerugian negara yang diakibatkan dugaan penyimpangan proses pembangunan gedung puskesmas Batang II dipastikan akan lebih besar dari perkiraan awal yang hanya Rp 55 juta saja.
Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan lapangan terhadap bangunan yang berada di jalan RE Marthadinata tersebut ditemukan adanya mutu pekerjaan yang jauh di bawah ketentuan yang ditetapkan dalam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB) proyek tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kerugian negara yang timbul bisa bertambah. Untuk itulah, kami menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan dengan mengecek kualitas bangunan yang ada," ujar Kajari Batang Jhony Manurung melalui Kasi Intel Tatang Hermana disela-sela pemeriksaan lapangan di puskesmas Batang II Rabu (28/7) kemarin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang nampaknya sangat serius dalam mengungkap penyimpangan pembangunan puskesmas Batang II, termasuk kerugian negara yang ditimbulkan. Hal itu terlihat dari kembali dilakukannya pemeriksaan lapangan, termasuk dengan menerjunkan tim ahli independen.
Bahkan guna menunjukkan kondisi mutu bangunan yang ada, pihak kejaksaan juga mengikut sertakan pihak rekanan dari PT Perdana Artha Calida dari Jogjakarta beserta penasehat hukumnya.
Pada pemeriksaan Rabu (28/7) kemarin, kondisi beberapa bagian bangunan puskesmas diperiksa secara detail. Termasuk pilar penyangga yang dilapisan acianya dikelupas guna melihat mutu cor didalamnya. Hasilnya, tim ahli menemukan bahwa kualitas pengecoran tidak sesuai yang seharusnya, seperti tertuang dalam bestek. Dan hasil itu ternyata bukan hanya di satu pilar saja, namun juga pada pilar lainnya di sekat garasi gedung puskesmas.
"Dengan langkah seperti ini akan terlihat jelas bagaimana sebenarnya mutu bangunan yang telah dikerjakan rekanan. Termasuk bila ada penyimpangan akan diketahui secara pasti, serta kerugian negara yang timbul. Dan langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan terhadap dugaan penyimpangan proses pembangunan gedung puskesmas Batang II," jelas Tatang.
Untuk saat ini, lanjut Tatang, pihak Kejaksaan baru menetapkan dr Budi Utomo Rahardjo saja sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat ada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut.
"Untuk pihak rekanan saat ini sudah menunjuk penasehat hukum, dan pada pemeriksaan ini mereka kita libatkan secara langsung guna memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan," lanjut Tatang Hermana.
Sementara itu Heru Sulistiyo dari Law Office Deddy Sukmadi and Partners selaku kuasa hukum PT Perdana Artha Calida disela-sela mendampingi pemeriksaan lapangan mengungkapkan, bahwa kliennya merasa benar dengan pekerjaan yang sudah dilakukan. Mengingat untuk pembangunan gedung puskesmas Batang II sudah dilakukan audit oleh pihak Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Pekerjaan klien kami sudah diaudit oleh pihak BPK dan tidak ada masalah, termasuk kerugian negara. Sehingga kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah," tandas Heru Sulistiyo.
Pada kesempatan itu juga diungkapkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan dr Budi Utomo Rahardjo secara lisan telah menunjuk Law Office Deddy Sukmadi and Partners dari Jogjakarta sebagai penasehat hukum.
"Secara lisan kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum. Dan dalam kasus yang ini, klien kami telah menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan agar diproses sesuai mekanisme yang ada," tutup Dedy Sukmadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Batang resmi menetapkan Kepala Dinkes Budi Utomo Rahadjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung puskesmas Batang II.
Selain Budi, Kejari juga menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga puluhan juta rupiah. Diduga salah seorang diantara mereka merupakan pejabat di lingkungan Dinkes Batang.
"Untuk kasus dugaan penyimpangan pembangunan gedung Puskesmas Batang II, statusnya sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan yang telah ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan dan kawan-kawan," ungkap Kajari Batang Jhony Manurung melalui Kasi Intel Tatang Hermana Senin (26/7) lalu.
Tatang menjelaskan, untuk surat penetapan tersangka sendiri sudah dikirim ke pihak terkait beberapa hari yang lalu. Dan untuk saat ini pihak kejaksaan masih terus melengkapi bukti-bukti dan data terkait penyimpangan yang ada, salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak panitia lelang.
Bahkan pada Senin itu pula, pihak Kajari telah memanggil lima orang panitia lelang pembangunan gedung Puskesmas Batang II untuk dimintai keterangan. Namun dari informasi yang diperoleh belum satupun dari mereka memenuhi panggilan tersebut. (don)