. : Wartawan Radar Pekalongan dibekali surat tugas dalam menjalankan aktivitasnya dan dilarang meminta atau menerima uang maupun barang dari sumber berita :.

Disebut Tak Masukkan ke Kas KUD, Komarudin Membantah

Senin, 8 Maret 2010 22:49:13 - oleh : admin

ANWAR FATONI
JADI SAKSI - Terdakwa korupsi TPI Jilid I, Mautulus dan Eko Baryanto, nmenjadi saksi kasus korupsi TPI Jilid II dengan terdakwa Komarudin, kemarin.

Sidang Lanjutan Pemotongan Raman TPI Batang Jilid II

DEMIKIAN terungkap saat sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan hasil lelang (raman) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Batang, dengan terdakwa Komarudin, yang digelar di Pengadilan Negeri Batang, Senin (8/3).
Ini diungkapkan Mautulus, salah seorang terdakwa kasus serupa yang lebih dulu mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rowobelang Batang. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan tidak memasukkan uang saving ke kas KUD telah menimbulkan kerugian. "KUD dirugikan Rp 69 juta," ungkapnya.
Mautulus mengaku, saat itu dirinya menyerahkan uang saving sebesar Rp 69 juta ke terdakwa. Namun berdasarkan informasi yang diperolehnya, uang tersebut tidak dimasukkan ke kas KUD.
"Berdasarkan keterangan dari Mat Shofa (bendahara KUD) dan Agusta, uang yang saya berikan ke terdakwa sebesar Rp 69 juta, ternyata tidak dimasukkan ke kas KUD," lanjut Mautulus.
Meski begitu, dirinya tidak mencoba mencari tahu kemana larinya uang tersebut dan digunakan untuk apa oleh terdakwa, karena menurutnya hal itu merupakan urusan dari KUD Ngupoyo Mino.
"Karena sudah diserahkan ke KUD, yang itu urusan KUD. Kalau laporan ke Kepala TPI sudah kami sampaikan," terangnya, yang dihadirkan menjadi saksi bersama Eko Baryanto.
Dikatakan, penyerahan uang saving nelayan dan bakul tersebut diberikan ke terdakwa sebanyak lima kali, antara kurun waktu Januari hingga Mei 2005.
Selain ke terdakwa, dirinya juga menyerahkan uang yang sama ke Bendahara KUD, Mat Shofa, senilai Rp 15 juta. "Yang ada di Mat Shofa sudah dimasukkan ke kas KUD," jelas mantan pemuda pelopor ini.
Pada kesempatan itu pula, Mautulus mengaku bahwa kebijakan pemotongan raman tersebut adalah ilegal. Hal itu dilakukan semata-mata untuk memberikan pendapatan tambahan bagi par karyawan di TPI dan KUD yang bergaji di bawah UMR. Keputusan tersebut dijalankan berdasarkan kesepakatan Kepala TPI dan Ketua KUD.
"Sebenarnya salah. Namun karena sebagai karyawan, saya hanya menjalankan saja. Uang Rp 69 juta itu dihasilkan dari sekitar 10 kali lelang, sebagai tabungan sekitar 20 orang (nelayan atau bakul). Sehingga dengan adanya kasus ini hak mereka terabaikan. Hal ini pula yang memunculkan keluhan, karena uang miliknya tidak bisa diambil," jelas Mautulus.
Sementara itu, ketika dikonfrontir Komarudin mengaku bila dirinya menerima uang tersebut dari Mautulus. Namun dia membantah kalau uang itu tidak dimasukkan ke kas KUD.
Ia juga membantah bila penerimaan berlangsung di tahun 2005, namun yang benar 2006. "Uang sudah disetorkan ke kas KUD," tegas Komarudin. (*)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Batang" Lainnya