
DONY WIDYO
SOSIALISASI - Anggota DPRD Batang mendapat sosialisasi terkait UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BATANG - Peredaran minuman keras di Kabupaten Batang nampaknya akan sulit untuk diberantas. Pasalnya, meskipun aparat kepolisian telah berulang kali melakukan razia dan menyita ratusan botol miras, namun para pedagangnya tidak merugi. Karena, ada ganti rugi dari produsen terhadap miras yang disita dari pedagang.
"Setiap kali di razia, para distributor itu akan mendapat ganti. Surat penyitaan barang bukti yang kita serahkan setiap kali menyita miras, ternyata digunakan oleh para distributor untuk mengajukan ganti rugi ke produsennya dan ternyata diganti dengan jumlah yang sama," ungkap Kapolres Batang AKBP Achmat Luthfi di hadapan anggota DPRD setempat pada acara sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemarin.
Pada kesempatan itu Kapolres menjelaskan, terkait adanya rencana untuk dilakukannya pengaturan peredaran Miras di Batang telah ditindak lanjuti jajaran polres dengan menggelar razia. Kegiatan tersebut dilakukan karena selama ini para pedagang miras yang ada di batang tidak memiliki SIUP penjualan minuman beralkohol.
"Sesuai surat keputusan Menteri Perdagangan miras dibagi dalam dua golongan, yaitu B dengan kadar alohol 5-20% dan golongan C dengan kadar alkohol 20% keatas. Dan kewajiban polisi seusai statblat berkewajiban melakukan penertiban, karena di Batang tidak ada pedagang yang memiliki SIUP pejualan Miras. Sedangkan untuk sanksinya sesuai ketentuan itu hanya berupa denda," jelas Kapolres didampingi jajarannya.
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa sejak digelarnya razia terhadap peredaran miras di Batang, selama beberapa bulan ini tidak ada kecelakaan yang diakibatkan pengaruh minuman yang memabukan itu. Padahal sebelumnya diketahui bahwa angka kecelakaan maupun tindak pidana yang disebabkan akibat pengaruh miras cukup tinggi.
Sementara itu, Kaurbinops Satlantas Polres Batang Ipda Asfauri dihadapan para anggota dewan menjabarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Termasuk beberapa ketentuan baru yang sebelumnya dalam UU No 14 Tahun 1994 tidak diatur. Salah satunya ketentuan bila melalui perempatan jalan yang ada lampu pengatur lalu lintas setiap pengguna jalan wajib mengikuti lampu, kecuali bila ada rambu-rambu tambahan yang menyatakan boleh jalan terus.
"Selain itu, dalam UU baru juga diatur ketentuan bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari," tandas Iptu Asfauri. Dan pada kesempatan itu beberapa anggota dewan juga diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait lalu lintas maupun hal-hal lainnya berhubungan dengan penegakan hukum di wilayah Polres Batang. (don)