. : Wartawan Radar Pekalongan dibekali surat tugas dalam menjalankan aktivitasnya dan dilarang meminta atau menerima uang maupun barang dari sumber berita :.

Terlapor Distanak dan Koperasi Manunggal Makmur

Senin, 8 Februari 2010 00:42:59 - oleh : admin

DOK
KURUS - Beginilah kondisi sapi milik Pemda yang berada di kandang BPT Kemesu, terlihat kurus-kurus.

Laporan Dony Widyo dari Batang

KASUS sapi bantuan pemerintah pusat ke Pemda Batang yang kini diternakan di Balai Pembibitan Ternak (BPT) Desa Kemesu, Kecamatan Reban dan sebagian lagi di koperasi Manunggal Makmur Desa Deles Kecamatan Bawang, nampaknya akan segera masuk ke ranah hukum.
Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Pelayanan Sosial Masyarakat (KPS) Jawa Tengah telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pemeliharaan sapi tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Kita sudah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan sapi bantuan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan serta koperasi Manunggal Makmur ke kejaksaan dan diharapkan bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Ketua LSM KPS H Musyafak Mashadi ketika dihubungi melalui telpon kemarin.
Musyafak menjelaskan, ada dua pihak yang dilaporkan oleh pihaknya ke kejaksaan. Yaitu Distanak selaku instansi Pemda Batang yang bertanggungjawab atas pengelolaan sapi bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat tersebut, serta koperasi Manunggal Makmur sebagai pihak ketiga yang ikut memelihara sapi-sapi yang statusnya sudah menjadi milik Pemda Batang.
"Distanak kita laporkan karena tidak transparan dalam pemeliharaan sapi, termasuk adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sapi. Antara lain, Distanak tidak bisa memberikan data maupun penjelasan terkait keberadaan sapi-sapi yang mati, baik itu indukan ataupun anakan," jelas Musyafak.
Sedangkan untuk koperasi, lanjut dia, dilaporkan karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap puluhan sapi yang sebelumnya merupakan hasil kerjasa penggadoan dengan Distanak. Pasalnya, dari 30 ekor sapi yang semula dibawa ke kandang milik koperasi Manunggal Makmur di Desa Deles, Kecamatan Bawang saat ini sudah tidak ada seluruhnya. Hal itu terjadi akibat dua ekor diantaranya sudah mati, sedangkan 28 lainnya diserahkan ke petani untuk digadokan kembali tanpa seijin Distanak.
"Berdasarkan data yang kami himpun, saat ini ada 28 sapi yang digadokan oleh pihak koperasi ke petani tanpa seijin Distanak selaku pihak yang bertanggungjawab atas keberadaan sapi milik Pemda tersebut. Hal itu menunjukan adanya indikasi penggelapan yang dilakukan oleh pihak koperasi karena telah memindahtangankan ternak milik negara tanpa sepengetahuan instansi penanggungjawab. Untuk itu, kami harapkan aparat penegak hukum bisa memproses kasus itu sesuai ketentuan yang berlaku," beber Musyafak.
Musyafak menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pendataan di lapangan dan didapatkan hasil bahwa sapi-sapi milik Pemda oleh pihak koperasi diserahkan ke petani biasa, bukan anggotanya. Selain itu, sapi-sapi tersebut juga sudah diberi harga, dengan tujuan setelah gemuk nanti bisa dijual dan hasilnya akan dibagi dua, setelah sebelumnya dipotong untuk membeli sapi. Padahal tujuan awal penggadoa sapi adalah untuk pembibitan, bukan dijual.
"Kalangan dewan sendiri sudah menginstruksikan agar sapi segera ditarik, namun kenyataanya hingga kini belum juga bisa dilakukan. Hal itu semakin memperkuat dugaan telah terjadinya penyimpangan dalam proses kerjsama penggadoan," tandas Musyafak.
Terpisah, Kasi intel Kejaksan Negeri Batang R Tatang Hermana ketika dikonfirmasi melalui telpon membenarkan telah adanya laporan terkait kasus sapi tersebut. Namun ketika disinggung isi laporan pihaknya hanya menyebutkan pelaporan terkait dugaan penyimpangan yang selama ini sudah diberitakan oleh media. (don)

kirim ke teman | versi cetak

Berita "Batang" Lainnya